MEMBACA
SURAT AL FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Apakah
makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah? Jawabannya, ada tiga pendapat di
kalangan para ulama.
Pertama, makmum wajib membaca surat Al-Fatihah,
sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna
hadis-hadis terdahulu.
Kedua, makmum sama sekali tidak diwajibkan
membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam salat
jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang pelan
bacaannya). Hal ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
ibnu Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari Nabi
Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
«مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ
الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ»
Barang
siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga.
Akan
tetapi, di dalam sanadnya terdapat ke-da'if-an.
Imam
Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa
hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula
melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan sahih
dari Nabi Saw.
Ketiga, makmum wajib membacanya dalam salat
siriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.
Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam salat jahriyyah karena berdasarkan
sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang menceritakan
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ
بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
Sesungguhnya
imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir,
bertakbirlah pula kalian; dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian, hingga akhir hadis.
Hal yang
sama diriwayatkan pula oleh pemilik kitab Sunan lainnya, yaitu Abu Daud,
Turmuzi, Nasai, dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Disebutkan
bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
«وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
Apabila
imam membaca, maka
diamlah kalian
(seraya mendengarkannya).
Muslim
ibnu Hajjaj menilainya sahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran
pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah
riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Tujuan
mengetengahkan masalah tersebut dalam bab ini adalah untuk menerangkan
kekhususan surat Al-Fatihah yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki
oleh surat-surat lainnya.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ بْنُ
عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا وَضَعْتَ جَنْبَكَ عَلَى
الْفِرَاشِ، وَقَرَأْتَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}
فَقَدْ أَمِنْتَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْمَوْتَ "
Al-Hafiz
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu
Sa'id Al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Gassan ibnu Ubaid, dari Abu
Imran Al-Juni, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Apabila kamu hendak meletakkan lambungmu di atas peraduan, lalu
membaca Fatihatul Kitab dan Qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), maka
sesungguhnya kamu aman dari segala mara bahaya, kecuali maut.
SUMBER; TAFSIR IBNU KATSIR
SUMBER; TAFSIR IBNU KATSIR
0 komentar:
Posting Komentar