Assalamu'alaikum,Wr. Wb.
kali ini kita akan mengenali gaya rambut yang dilarang oleh Rasulullah SAW, bagai manakah gaya rambut yang di larang?
GAYA
RAMBUT YANG DILARANG (QAZA’)
Yang dimaksud qaza’
adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan
membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat
ini.
Sebagaimana diterangkan
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah
menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut
yang lain. Di sini ada beberapa model:
- Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
- Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
- Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
- Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Bagaimanakah
hukum rambut qaza’?
Hukum qaza’ adalah
makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat
seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada
orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah
seluruhnya.”
Namun jika untuk
mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh
(mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
golongan mereka.”
Dalil-dalil
yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan
Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim
disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا
الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata
pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian
kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang
lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’
(sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya
berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul,
-pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang
dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan).
… Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan
perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Kesimpulan
1- Kalau sekedar
bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya
orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya
ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Wallahu a’lam bi ash
shawab
0 komentar:
Posting Komentar