Hari jum’at
didalam islam merupakah hari yang istimewa, karena terdapat banyak fadhilah
dari padanya. Dan di hari jumat juga banyak terjadi kejadian masa silam yang
kita dapat memperoleh pelajaran sebagai wawasan dan informasi.
Pada hari jum’at Allah menciptakan
Nabi Adam as, memasukannya kesurga dan mengeluarkannya dari surga, sebagaimana
dalam hadits,
“Hari terbaik dimana matahari
terbit di hari itu adalah hari jum’at. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu pula Adam
dimasukkan ke dalam surga dan juga dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak
akan terjadi kecuali pada hari jum’at” (HR. Muslim)
Pada hari tersebut juga bagi laki-laki
wajib untuk melaksanakan shalat jumat, Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah
wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an,
As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al
Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk
melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim
dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita,
anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
KEUTAMAAN HARI JUM’AT
1. memperbanyak mengingat Allah swt
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui”
2. Hari juma’at
ke hari jum’at lainnya adalah penghapus dosa
Rasulullah
SAW pernah bersabda yang artinya:
"antara
sholat lima waktu, hari jumat hingga hari jumat berikutnya, bulan Ramadhan
hingga bulan Ramadhan berikutnya, termasuk menjadi penghapus dosa-dosa, kecuali
dosa-dosa besar" (HR Muslim).
Dengan
catatan, menjadikan hari Jumat dengan sebaik-baiknya, termasuk sedekah kepada
fakir miskin pada hari Jumat.
3. Mandi sebelum
berangkat shalat jum’at
Dari Abu
Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
مَنْ
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa
berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi
shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia
akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai
dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa
bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam hanya menyebutkan wudlu' dan hanya menfokuskan padanya,
tidak pada mandi, lalu menilainya sah sekaligus menyebutkan pahala yang
diperoleh dari hal tersebut. Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja
sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang
wajib, tetapi Sunnah Mu'akkadah.
Berdasarkan
hadits ini, maka mandi pada hari Jumat sebelum menunaikan ibadah sholat jumat
adalah sunnah muakkadah, bahkan bisa dikatkan mendekati wajib, Apalagi, dalam
hadis lain, Hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa
yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik.
Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR.
Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091,
Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)
4. Datang
kemasjid lebih awal
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anh bersabda :
عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَلَكَانِ يَكْتُبَانِ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ ... فَإِذَا قَعَدَ الْإِمَامُ طُوِيَتِ الصُّحُفُ
“Pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid pada hari Jum’at
terdapat dua orang malaikat yang mencatat orang-orang yang terlebih dahulu
berangkat... Jika imam (khatib) telah keluar
(naik ke mimbar), maka buku catatan para malaikat ditutup.” (HR. Ibnu
Khuzaimah no. 1770, Ibnu Hibban no. 2774, dan An-Nasai dalam as-sunan al-kubra
no. 11907, hadits shahih)
Dalam
penjelasannya terhadap perkara ini, Abu Umamah dalam sebuah hadits yang
dihasankan oleh Syaikh al Albani, dari Abu Ghalib, pernah ditanya :
“Wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam menaiki mimbar
(juga) mendapatkan shalat Jum'at?” Ia menjawab, “Tentu... tetapi ia tidak termasuk golongan
yang dicatat dalam buku catatan.”
Keutamaan lainnya mendatangi masjid di awal waktu pada hari Jum’at dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika
tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka
mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang
datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang
berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan
yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi
seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang
berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar,
mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)."
(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)
Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam dalam hadits yang
diriwayatkan dari Aus bin Aus Radliyallah 'Anhu, bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa mandi pada hari Jum'at,
berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan,
mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat yang
sia-sia, maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala
puasa dan qiyamulail setahun.” (HR.
Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 6405)
Hadits yang mulia ini
menjelaskan kepada kita bahwa seseorang yang melaksanakan shalat Jum’at
sesungguhnya bisa meraih pahala berlipat, bahkan setara dengan pahala berpuasa
dan qiyamulail selama setahun. Namun dengan sejumlah syarat, salah satunya
adalah “berangkat lebih awal ke masjid.” Di sini, bersegera mendatangi masjid
pada hari Jum’at menjadi salah satu syarat bagi terpenuhinya seluruh syarat
untuk meraih kesempurnaan pahala shalat Jum’at.
5. Ketika shalat Shubuh di hari Jum’at
dianjurkan membaca Surat As Sajdah dan Surat Al Insan
Sebagaimana terdapat dalam hadits Abu
Hurairah, beliau bersabda:
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surat As Sajdah)
pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun
syai-am madzkuro” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.
(HR. Muslim)
6. Memperbanyak membaca shalawat Nabi di hari
Jum’at
Dari
Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَكْثِرُوا
عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً
“Perbanyaklah
shalawat kepadaku pada setiap Jum’at.
Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at.
Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku
pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi)
7. Dianjurkan membaca Surat Al Kahfi di hari
jum'at
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن
من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
“Barangsiapa
membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di
antara dua jum’at” (HR. Al Hakim)
Dalam
hadits lainnya dikatakan,
مَنْ
قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa
membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara
dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah).” (HR.
Addarimi)
Juga
dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من
قرأ سورة الكهف كما أنزلت ، كانت له نورا يوم القيامة من مقامه إلى مكة ، ومن قرأ عشر آيات من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه ، ومن توضأ ثم قال : سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك كتب في رق ، ثم طبع بطابع فلم يكسر إلى يوم القيامة
“Barangsiapa
membaca surat Al Kahfi sebagaimana diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya
dari tempat ia berdiri hingga Mekkah. Barangsiapa membaca 10 akhir ayatnya,
kemudian keluar Dajjal, maka ia tidak akan dikuasai. Barangsiapa yang berwudhu,
lalu ia mengucapkan: Subhanakallahumma wa bi hamdika laa ilaha illa anta,
astagh-firuka wa atuubu ilaik (Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian
untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku
senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu), maka akan dicatat baginya
dikertas dan dicetak sehingga tidak akan luntur hingga hari kiamat.”
Dari
hadits-hadits di atas menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al Kahfi, bisa
dilakukan pada malam Jum’at atau siang hari di hari Jum’at.
8. Memperbanyak do’a di hari Jum’at
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai
hari Jum’at lalu ia bersabda,
فِيهِ
سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di
dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan
apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang
sebentarnya waktu tersebut. (HR. Al Hakim)
Ibnu
Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau
menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum
terdapat 4 pendapat yang kuat.
Pendapat
pertama, yaitu
waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:
هي
ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
“Waktu
tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai”
(HR. Al Hakim).
Pendapat
ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al
Baihaqi.
Pendapat
kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya
matahari. Berdasarkan hadits:
يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dalam
12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada
Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah
ashar” (HR. Abu Dawud).
Pendapat
ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang
lebih masyhur dikalangan para ulama.
Pendapat
ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir
hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin
Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.
Pendapat
keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri,
yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
“Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang
disebutkan”.
Hadits berikut:
الْبَسُوا مِنْ
ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا
مَوْتَاكُمْ
“Pakailah
pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan
kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061,
Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa hadits ini hasan).
Dalam lafazh An Nasai disebutkan pula,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah
pakaian putih karena pakaian seperti itu lebih bersih dan lebih baik. Dan
kafanilah pula mayit dengan kain putih.” (HR. An Nasai no. 5324,
hadits shahih).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan memakai
pakaian putih. Dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
“Aku
pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai
pakaian putih” (HR. Bukhari no. 5827).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, Abu Dzar berkata,
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ نَائِمٌ عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
“Aku
pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau dalam keadaan
tidur dan ketika itu mengenakan baju putih.” (HR. Muslim no. 94).
Perintah memakai pakaian putih di sini dihukumi sunnah, bukan
wajib. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh
Bulughil Marom.
Hikmah
Memakai Pakaian Putih
Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan,
لِأَنَّهُ يَظْهَر فِيهَا مِنْ الْوَسَخ مَا لَا يَظْهَر فِي غَيْرهَا فَيُزَال وَكَذَا يُبَالَغ فِي تَنْظِيفهَا مَا لَا يُبَالَغ فِي غَيْرهَا وَلِذَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا أَطْهَر وَأَطْيَب
“Karena pakaian putih sangat jelas
bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu
pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya.
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai
menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.”
10. memakai minyak wangi
Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin
al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia
berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
“Mandi pada hari Jum’at itu wajib
bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta
memakai wewangian jika punya.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim
(no. 846)
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman
al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi dan
bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai minyak rambut atau memakai minyak
wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang
(dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak
berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya
(atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang
berikut-nya.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883)
11. Shalat ba’diyah jum’at
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ
“Jika
Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua
raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika
salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya
empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan
disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya,
minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh
Muslim, 6: 169)
Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at
karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa
shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat
raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk
melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih
utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170)
Melakukan sesuatu di awal waktu dengan konsisten merupakan amalan
yang di cintai allah, dan segala hal yang berkaitan dengan ibadah telah di
contohkan oleh Rasulullah SAW melalui hadits. Oleh karena itu kita sudah
sepatutnya mencontoh apa yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW.
Mudah-mudahan rahmat Allah SWT tercurahkan kepada kita.
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar