Assalamu'alaikum, Wr Wb.
siapa yang tidak kenal dengan cincin, cincin merupakan perhiasan yang di gandrungi kaum hawa. tetapi zaman sekarang bukan hanya kaum hawa yang menggandrunginya. akan tetapi kaum adam pun sangat menyukai cincin terutama batu akik.
oleh karena itu kita harus mengetahui, dimanakah jari yang harus di pakaikan cincin dan yang di larang untuk dipakaikan cincin?
jawabannya ada di bawah, silahkan disimak...
Bolehkah laki-laki
memakai cincin?
Nabi Muhammad SAW,
menggunakan cincin di jari kelingking sebelah kiri. Seperti hadits di bawah
ini.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan
sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama
sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking.
Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh
Shahih Muslim, 14: 65).
Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu
jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain
itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian
disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.
Cincin jenis
apakah yang boleh di pakai?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan juga
memakai cincin batu akik.
ﻛَﺎﻥَ ﺧَﺎﺗَﻢُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﻭَﺭِﻕٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﺼُّﻪُﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ
Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat
dari perak dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim
bahwa yang dimaksud dengan batu dari Etiophia tersebut adalah batu akik.
Hadits Rasulullah Saw yang lain:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتما من ذهب فأعرض عنه فألقاه واتخذ خاتما من حديد فقال هذا شر هذا حلية أهل النار فألقاه فاتخذ خاتما من ورق فسكت عنه
Dari ‘Amr bin Syu’aib
dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam melihat salah seorang shahabatnya memakai cincin dari emas. Maka beliau
berpaling darinya. (Melihat hal itu), maka shahabat tersebut membuangnya dan
menggantinya dengan cincin dari besi. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
: “Ini lebih jelek (dari cincin emas). Ini merupakan perhiasan penduduk
neraka”. Shahabat tadi kembali membuang cincinnya dan menggantinya dengan
cincin dari perak, sementara itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak
berkomentar tentangnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/163 & 2/179,
Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad no.
1021, dan Ath-Thahawiy dalam Syarh
Ma’aanil-Aatsaar 4/261. Dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Aadaabuz-Zifaaf hal. 217, Al-Arna’uth
dalam Takhrij ‘alal-Musnad 11/69, dan
Ahmad Syaakir Syarh ‘alal-Musnad 6/80].
Hadits di atas
merupakan dalil yang sangat tegas
dan jelas tentang keharaman memakai
cincin besi. Kedudukannya lebih jelek
daripada cincin emas, padahal telah shahih beberapa riwayat yang mencela dan
mengharamkan (pemakaian)-nya
Jari dilarang
di pakaikan cincin bagi laki-Laki?
Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih
Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.”
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia
berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari
tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain
Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh
tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim,
14: 65.
Memakai
Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri?
Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat
bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri.
Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama
cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal.
Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari
tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri,
beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari
tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan
kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga
sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulannya,
Cincin yang boleh di pakai laki-laki adalah cincin
dari perak, sedangkan cicncin dari emas dan besi dilarang bagi laki-laki. Adapun
jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari
kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan
cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa
dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas
memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar