Assalamu’alaikum. Wr.
Wb.
Kejadian memakai
sendal hanya sebelah merupakan fenomena yang biasa terjadi, dikarenakan sendal
sebelahnya putu atau mungkin hilang. Lalu kita memakainya hanya sebelah saja..
Lalu bolehkah memakai
sendal hanya sebelah saja? Berikut jawabannya?
Memakai
sendal hanya sebelah dilarang?
Dari Abu Hurairah
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا
Janganlah kalian
berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau
memakai keduanya. (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097)
Dari keterangan di
atas maka dapat difahami bahwa memakai satu sendal itu adalah perbuatan yang di
larang. Lalu pilihannya apabila sendal putus sebelah maka yang harus kita
lakukan adalah: melepas keduanya lalu berjalan dengan kaki nyeker (tanpa
alas kaki) atau memperbaiki sendal yang rusak lalu memakai nya.
Sebagaimana hadits
berikut:
Beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
Jika tali sandal
kalian putus maka janganlah dia berjalan dengan sandal yang satunya sampai dia
memperbaiki dulu sandalnya (yang putus) itu. (HR. Muslim No. 2098)
Bagaimanakah
nilai larangan ini? Secara zhahir larangan menunjukkan haram, tetapi apakah
demikian? Ataukah makruh, atau adab saja?
Imam Muslim
memaknainya sebagai perkara yang dimakruhkan saja. Beliau membuat Bab dalam
kitab Shahih-nya:
بَاب اسْتِحْبَابِ لُبْسِ النَّعْلِ فِي الْيُمْنَى أَوَّلًا وَالْخَلْعِ مِنْ الْيُسْرَى أَوَّلًا وَكَرَاهَةِ الْمَشْيِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ
Bab disukainya memakai
sandal pertama kalinya kanan dulu dan ketika melepaskannya kiri dulu dan
dimakruhkan berjalan dengan satu sandal.
Begitu pula Imam An
Nawawi Rahimahullah, beliau berkata:
يكره المشى فى نعل واحدة أو خف واحد أومداس واحد لا لعذر ودليله هذه الأحاديث التى ذكرها مسلم
Dimakruhkan berjalan
dengan satu sandal aja, atau satu selop, atau satu sepatu, tidak apa-apa jika
karena ‘udzur. Dalilnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/75).
Imam An Nawawi
menyebutkan bahwa telah terjadi ijma’ bahwa memakai kedua sandal adalah hal
yang disukai (sunah), bukan kewajiban. (Ibid)
Kemakruhannya juga
dikatakan Imam Al Munawi. (At Taisir, 1/163, 2/921), juga Imam Az Zarqani.
(Syarh Al Muwaththa’, 4/363), juga Al Abhari dan lainnya. (Imam Ibnul Baththal,
Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127).
Sementara Imam Ibnu
Abdil Bar Rahimahullah menyebutnya sebagai larangan bernilai adab dan
pendidikan saja, bukan larangan haram. Beliau menyebutkan adanya ijma’ ulama
bahwa hal ini bukan haram, dan jumhur mengatakan bahwa pelakunya bukan
pembangkang jika dia tahu adanya larangan, sedangkan menurut golongan Ahli
Zhahir pelakunya adalah pembangkang jika dia tahu larangannya. (Imam Ibnu Abdil
Bar, Al Istidzkar, 8/312). Beliau juga berkata:
ونهيه صلى الله عليه وسلم عن المشي في نعل واحدة نهي أدب لا نهي تحريم
Larangan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang berjalan dengan satu sandal adalah
larangan bernilai adab, bukan larangan pengharaman. (At Tamhid, 18/178)
Sementara Imam Al
Baghawi (Syarhus Sunnah, 12/78) meriwayatkan tentang rukhshah (keringanan)
untuk memakai satu sandal. Dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, bahwa
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berjalan dengan satu sandal, dan riwayat ini
diriwayatkan oleh At Tsauri dan lainnya dari Abdurrahman, dan dimarfu’kan oleh
Laits dari Abdurrahman, namun yang benar adalah riwayat ini mauquf (hanya
sampai sahabat).
Diriwayatkan dari Ali
bin Abi Thalib bahwa Beliau memakai satu sandal ketika melewati tengah jalan.
Abdullah bin Dinar mengatakan: “Aku melihat Ibnu Umar berjalan dengan satu
sandal.” Dan Ibnu Sirrin berpendapat hal itu tidak apa-apa.” (selesai dari Imam
Al Baghawi)
Diriwayatkan dari
Waki’, dari Sufyan, dari Abdullah bin Dinar, katanya:
انقطع شسع نعل عبد الله بن عمر فمشى أذرعًا فى نعل واحدة
Tali sandal Abdullah
bin Umar putus, lalu dia berjalan dengan cepat-cepat memakai satu sandal. (Imam
Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127)
Kenapa
dilarang memakai sendal hanya sebelah saja?
Para ulama seperti
Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Imam Al Khathabi, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam As
Suyuthi, dan lainnya menyebutkan beberapa alasan hikmah pelarangan ini, yakni:
–
Menyerupai cara jalannya syetan
–
Menghilangkan keseimbangan ketika berjalan sehingga tidak enak dilihat
–
Menurunkan wibawa
–
Membuatnya menjadi pusat perhatian karena apa yang dipakainya
–
Membahayakan dirinya sendiri, baik bisa terjatuh, atau menjadi tidak terlindung
dari duri dan semisalnya. (Lihat semuanya dalam Al Minhaj, 14/71, Fathul Bari,
1/309, At Taisir, 1/163, Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/140, Syarh As Suyuthi
‘Ala An Nasa’i, 8/217, dll)
wallahu ‘alam bi
ash-shawab
semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar