Sponsor Advertisement

MEMAKAI SENDAL SEBELAH DILARANG?






Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kejadian memakai sendal hanya sebelah merupakan fenomena yang biasa terjadi, dikarenakan sendal sebelahnya putu atau mungkin hilang. Lalu kita memakainya hanya sebelah saja..
Lalu bolehkah memakai sendal hanya sebelah saja? Berikut jawabannya?


Memakai sendal hanya sebelah dilarang?
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا
Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya. (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097)
Dari keterangan di atas maka dapat difahami bahwa memakai satu sendal itu adalah perbuatan yang di larang. Lalu pilihannya apabila sendal putus sebelah maka yang harus kita lakukan adalah: melepas keduanya lalu berjalan dengan kaki nyeker (tanpa alas kaki) atau memperbaiki sendal yang rusak lalu memakai nya.
Sebagaimana hadits berikut:
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
Jika tali sandal kalian putus maka janganlah dia berjalan dengan sandal yang satunya sampai dia memperbaiki dulu sandalnya (yang putus) itu. (HR. Muslim No. 2098)


Bagaimanakah nilai larangan ini? Secara zhahir larangan menunjukkan haram, tetapi apakah demikian? Ataukah makruh, atau adab saja?
Imam Muslim memaknainya sebagai perkara yang dimakruhkan saja. Beliau membuat Bab dalam kitab Shahih-nya:
بَاب اسْتِحْبَابِ لُبْسِ النَّعْلِ فِي الْيُمْنَى أَوَّلًا وَالْخَلْعِ مِنْ الْيُسْرَى أَوَّلًا وَكَرَاهَةِ الْمَشْيِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ
Bab disukainya memakai sandal pertama kalinya kanan dulu dan ketika melepaskannya kiri dulu dan dimakruhkan berjalan dengan satu sandal.
Begitu pula Imam An Nawawi Rahimahullah, beliau berkata:
يكره المشى فى نعل واحدة أو خف واحد أومداس واحد لا لعذر ودليله هذه الأحاديث التى ذكرها مسلم
Dimakruhkan berjalan dengan satu sandal aja, atau satu selop, atau satu sepatu, tidak apa-apa jika karena ‘udzur. Dalilnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/75).
Imam An Nawawi menyebutkan bahwa telah terjadi ijma’ bahwa memakai kedua sandal adalah hal yang disukai (sunah), bukan kewajiban. (Ibid)
Kemakruhannya juga dikatakan Imam Al Munawi. (At Taisir, 1/163, 2/921), juga Imam Az Zarqani. (Syarh Al Muwaththa’, 4/363), juga Al Abhari dan lainnya. (Imam Ibnul Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127).
Sementara Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menyebutnya sebagai larangan bernilai adab dan pendidikan saja, bukan larangan haram. Beliau menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa hal ini bukan haram, dan jumhur mengatakan bahwa pelakunya bukan pembangkang jika dia tahu adanya larangan, sedangkan menurut golongan Ahli Zhahir pelakunya adalah pembangkang jika dia tahu larangannya. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, 8/312). Beliau juga berkata:
ونهيه صلى الله عليه وسلم عن المشي في نعل واحدة نهي أدب لا نهي تحريم
Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang berjalan dengan satu sandal adalah larangan bernilai adab, bukan larangan pengharaman. (At Tamhid, 18/178)
Sementara Imam Al Baghawi (Syarhus Sunnah, 12/78) meriwayatkan tentang rukhshah (keringanan) untuk memakai satu sandal. Dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berjalan dengan satu sandal, dan riwayat ini diriwayatkan oleh At Tsauri dan lainnya dari Abdurrahman, dan dimarfu’kan oleh Laits dari Abdurrahman, namun yang benar adalah riwayat ini mauquf (hanya sampai sahabat).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Beliau memakai satu sandal ketika melewati tengah jalan. Abdullah bin Dinar mengatakan: “Aku melihat Ibnu Umar berjalan dengan satu sandal.” Dan Ibnu Sirrin berpendapat hal itu tidak apa-apa.” (selesai dari Imam Al Baghawi)
Diriwayatkan dari Waki’, dari Sufyan, dari Abdullah bin Dinar, katanya:
انقطع شسع نعل عبد الله بن عمر فمشى أذرعًا فى نعل واحدة
Tali sandal Abdullah bin Umar putus, lalu dia berjalan dengan cepat-cepat memakai satu sandal. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127)


Kenapa dilarang memakai sendal hanya sebelah saja?
Para ulama seperti Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Imam Al Khathabi, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam As Suyuthi, dan lainnya menyebutkan beberapa alasan hikmah pelarangan ini, yakni:
–         Menyerupai cara jalannya syetan
–         Menghilangkan keseimbangan ketika berjalan sehingga tidak enak dilihat
–         Menurunkan wibawa
–         Membuatnya menjadi pusat perhatian karena apa yang dipakainya
–         Membahayakan dirinya sendiri, baik bisa terjatuh, atau menjadi tidak terlindung dari duri dan semisalnya. (Lihat semuanya dalam Al Minhaj, 14/71, Fathul Bari, 1/309, At Taisir, 1/163, Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/140, Syarh As Suyuthi ‘Ala An Nasa’i, 8/217, dll)
wallahu ‘alam bi ash-shawab
semoga bermanfaat...


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut