Sponsor Advertisement

DILARANG MEMAKAI CINCIN DIJARI TENGAH DAN TELUNJUK?



Assalamu'alaikum, Wr Wb.
siapa yang tidak kenal dengan cincin, cincin merupakan perhiasan yang di gandrungi kaum hawa. tetapi zaman sekarang bukan hanya kaum hawa yang menggandrunginya. akan tetapi kaum adam pun sangat menyukai cincin terutama batu akik.
oleh karena itu  kita harus mengetahui, dimanakah jari yang harus di pakaikan cincin dan yang di larang untuk dipakaikan cincin?
jawabannya ada di bawah, silahkan disimak...

Bolehkah laki-laki memakai cincin?
Nabi Muhammad SAW, menggunakan cincin di jari kelingking sebelah kiri. Seperti hadits di bawah ini.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).
Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.

Cincin jenis apakah yang boleh di pakai?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan juga memakai cincin batu akik.
ﻛَﺎﻥَ ﺧَﺎﺗَﻢُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﻭَﺭِﻕٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﺼُّﻪُﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ
Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat dari perak dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa yang dimaksud dengan batu dari Etiophia tersebut adalah batu akik.
Hadits Rasulullah Saw yang lain:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتما من ذهب فأعرض عنه فألقاه واتخذ خاتما من حديد فقال هذا شر هذا حلية أهل النار فألقاه فاتخذ خاتما من ورق فسكت عنه
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat salah seorang shahabatnya memakai cincin dari emas. Maka beliau berpaling darinya. (Melihat hal itu), maka shahabat tersebut membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ini lebih jelek (dari cincin emas). Ini merupakan perhiasan penduduk neraka”. Shahabat tadi kembali membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari perak, sementara itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak berkomentar tentangnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/163 & 2/179, Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad no. 1021, dan Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 4/261. Dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Aadaabuz-Zifaaf hal. 217, Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘alal-Musnad 11/69, dan Ahmad Syaakir Syarh ‘alal-Musnad 6/80].
Hadits di atas merupakan dalil yang sangat tegas dan jelas tentang keharaman memakai cincin besi. Kedudukannya lebih jelek daripada cincin emas, padahal telah shahih beberapa riwayat yang mencela dan mengharamkan (pemakaian)-nya

Jari dilarang di pakaikan cincin  bagi laki-Laki?
Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri?
Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.

Kesimpulannya,
Cincin yang boleh di pakai laki-laki adalah cincin dari perak, sedangkan cicncin dari emas dan besi dilarang bagi laki-laki. Adapun jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas
memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat...



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut